Banjarbaru terletak di titik sentral jalur transportasi darat di Kalimantan Selatan, dekat dengan Bandara Internasional Syamsudin Noor dan menjadi pintu masuk utama menuju wilayah hulu sungai (Pahuluan) dan wilayah pesisir.

Secara resmi, perpindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam Pasal 4 UU tersebut, dinyatakan secara eksplisit bahwa Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Meskipun pusat pemerintahan (Perkantoran Pemprov Kalsel) sudah mulai pindah ke Banjarbaru sejak tahun 2011 di era Gubernur Rudy Ariffin, legitimasi hukum melalui UU ini baru mengukuhkan status Banjarbaru sebagai ibu kota secara de jure pada tahun 2022.
Keputusan memindahkan pusat kekuasaan dari “Kota Seribu Sungai” (Banjarmasin) ke “Kota Idaman” (Banjarbaru) didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Banjarmasin merupakan kota dengan karakteristik lahan basah dan kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Pertumbuhan kota yang sangat masif membuat ketersediaan lahan untuk pengembangan infrastruktur pemerintahan baru menjadi sangat terbatas. Sebaliknya, Banjarbaru memiliki topografi yang lebih tinggi (meminimalisir risiko banjir rob yang sering melanda Banjarmasin) dan memiliki lahan yang luas (memungkinkan pembangunan kawasan perkantoran terpadu).

Dengan posisi Kalimantan Timur sebagai IKN, Banjarbaru diproyeksikan sebagai salah satu kota penyangga utama di Kalimantan. Pemindahan ibu kota provinsi ke Banjarbaru diharapkan mempercepat integrasi ekonomi dan logistik antarprovinsi di Kalimantan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top